Petani Garam di Desa Majungan Minta Lahannya Dikembalikan
Wartawan: Erri Sugianto
Rabu, 22 November 2017 23:48 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 orang petani garam yang mengantongi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas lahan seluas 15,3 Hektar, berharap lahan miliknya dikembalikan pada pemilik sah. Pasalnya, hingga saat ini lahan garam yang berlokasi di Dusun Trokem Desa Majungan, Kecamatan Pademawu malah digarap pihak lain.
Ke-8 warga itu masing-masing Rahman, Jusuf, Ahmad Zahri, Ali Huddin, Syukur P SInawar, Mohamad Saleh, Ibrahim Abdul Hannan dan Zainal P Marsuki. Ke-8 orang itu tercatat sebagai pemegang sertifkat SHM terbitan BPN Pamekasan atas lahan pengolahan garam seluas 15,3 Ha yang dipecah jadi 14 lembar SHM.
BACA JUGA:
PKS Jatim Siap Kawal Program untuk Sejahterakan Petani Garam dan Cabai
Tuntut Penyelesaian Soal Sewa Lahan, Puluhan Warga Desa Pandan Pamekasan Demo PT Garam
Baddrut Tamam Titip Kesejahteraan Petani Pamekasan kepada PT Garam Persero
Ke Madura, La Nyalla Ditangisi Petambak Garam
Salah seorang keluarga pemilik SHM, Rusfandi menjelaskan, upaya penguasaan kembali lahan miliknya telah berlangsung berkali-kali. Namun ada perlawanan sengit dari pihak warga penggarap. Proses hukum juga telah ditempuh dan kini masuk tahap kasasi.
Simak berita selengkapnya ...