Kurang Tiga Hari, Proyek RSUD Mojokerto Senilai 20 M Terancam Pinalti
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 28 November 2017 17:12 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pekerjaan pembangunan RSUD RA Basoeni tahap II senilai Rp 20 miliar lebih yang dipercayakan Pemkab Mojokerto kepada PT Dwi Mulya Jaya diperkirakan meleset dari target, yakni per 1 Desember mendatang. Proyek pengembangan RS daerah senilai Rp 10,17 miliar lebih dan pembangunan RSUD gedung B senilai Rp 10,7 miliar itu menyisakan sejumlah pekerjaan yang relatif besar.
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS yang tak kalah galau mendesak rekanan pembangunan pasar rakyat Les Padangan itu mengebut sisa pekerjaannya. "Kalau nggak selesai denda saja. Kita juga nggak memberikan pencairan termin kalau rekanan tak membayar denda," tukas PPK pembangunan RSUD RA Basoeni tahap II Janadi itu, Selasa (28/11).
BACA JUGA:
DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger
Tujuan Pemkot Mojokerto Tingkatkan Kualitas Jalan
Dulu Rusak, Sekarang Warga Merasa Nyaman Lalui Jalan Raya Desa Ngelo
Janadi bahkan memastikan tak akan memberikan adendum atau kontrak ulang pada rekanannya tersebut. "Nggak ada istilah adendum, cuma mengundang perkara saja. Kami kerja sesuai aturan saja, nggak ribet-ribet," tegasnya.
Adendum atau peninjauan kontrak kerja, katanya, hanya diberikan pada saat darurat akibat force majeure. "Kalau nggak selesai ya didenda saja. Daripada menyusahkan kami saja," jawabnya.
Ditanya soal jaminan kualitas pekerjaan lantaran mepetnya waktu, ia mengaku emoh ambil pusing. "Sudah ada yang konsultannya. Kita yang penting sesuai spek itu saja," imbuhnya.