Kurang Tiga Hari, Proyek RSUD Mojokerto Senilai 20 M Terancam Pinalti
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 28 November 2017 17:12 WIB
Ia juga mengaku tak tahu menahu dengan proses pemenangan kedua proyek itu kepada satu PT yang sama. "Kalau itu bukan wewenang kami. Karena kami hanya menerima pekerjaan saja," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PT Dwi Mulya Jaya Hendrik, ketika dikonfirmasi tampak enggan menjawab sepatah kata pun. Dengan wajah sinis ia bahkan buang muka dan langsung ngeloyor pergi ketika ditanya soal kemampuannya merampungkan pekerjaannya.
Perlu diketahui, sejumlah pekerjaan besar pembangunan RSUD gedung B dan paket pekerjaan konstruksi gedung RS itu ditargetkan tuntas per 1 Desember mendatang. Namun hingga kemarin, pihak pelaksana masih mengerjakan sejumlah proses finishing. Seperti instalasi listrik, acid beberapa bagian dan pemasangan tulisan RS dibagian luar.
Pelaksana tersebut memenangi sedikitnya tiga proyek raksasa di Kabupaten Mojokerto. Tiga proyek itu belum terhitung proyek pembangunan pasar Les Padangan senilai Rp 5 miliar lebih yang dikerjakan PT Yege. Pemilik PT Yege diduga tak lain dari ayah Hendrik. (yep/ian)