Pengadaan Lahan untuk Warga Terdampak Bencana di Pacitan Terbentur Aturan
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 25 Desember 2017 20:53 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana relokasi bagi sejumlah warga terdampak bencana alam di Pacitan dengan sistem hibah lahan sepertinya sulit terealisasi. Pemkab setempat saat ini masih terus merumuskan skema penyelesaian agar warga yang kehilangan tempat tinggalnya atau mereka yang bermukim di kawasan rawan bencana segera mendapatkan langkah-langkah penyelesaian.
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menegaskan bahwa pemkab tidak bisa melakukan pengadaan lahan untuk dihibahkan kepada perseorangan.
BACA JUGA:
Tanah Longsor Kembali Melanda Sejumlah Wilayah di Pacitan
Abrasi Bantaran Sungai Grindulu di Desa Mentoro Ancam 64 Kepala Keluarga
Belasan Titik Jalur Arjosari-Purwantoro Mengalami Longsor
Bupati Pacitan Tinjau Tanggul Sungai Grindulu yang Longsor dan Sidak Kesiapan RSUD Tangani Corona
"Langkah administrasinya cukup rumit. Sehingga bisa dibilang kecil kemungkinan kalau pemkab harus membeli lahan kemudian dihibahkan kepada masyarakat terdampak bencana," katanya, Senin (25/12).
Karena itu, saat ini tim bentukan bupati masih terus menggodok persoalan tersebut. Menurut Deni, pemerintah daerah bisa saja melakukan pengadaan lahan, namun tak bisa untuk dihibahkan kepada orang per orang.
Simak berita selengkapnya ...