Tahun 2017, Kasus Ketahan Pangan Polresta Sidoarjo Tidak Ada yang P-21
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 31 Desember 2017 04:04 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengungkapan kasus ketahanan pangan yang ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo selama tahun 2017 tidak ada satu pun kasus yang dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap dan layak dipersidangkan.
Padahal ditahun 2017 Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap 30 kasus ketahanan pangan, dengan rincian 3 kasus proses penyelidikan (lidik) dan 27 kasus penyidikan (sidik). Dari jumlah tersebut tidak ada satu pun yang dinyatakan berkas lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Padahal, dalam perkara ketahanan pangan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah menetapkan beberapa tersangka.
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Satreskrim Polresta Sidoarjo yang dikomandoi Kompol Muhammad Harris pernah melakukan penggerebek home industri memproduksi garam non beryodium dengan standar tidak memiliki SIUP dan tidak memiliki izin merk di Dusun Kasian dan Dusun Ngemplak Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, pada pertengahan Mei lalu.
Dalam kasus tersebut, Polresta Sidoarjo sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Moch Khamdan, Siti Khoirotin, Imam, dan Subagyo.
Tim Satgas Pangan Polresta di bulan Mei juga mengungkap industri rumahan makanan ringan yang berbahan mie pakan ternak di Desa Keret, Kecamatan Krembung, milik UD AK yang dimiliki oleh tersangka B.
Tak hanya itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengungkap dua tempat pengolahan makanan ringan di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon dan Desa Kandangan Timur, Kecamatan Krembung, pada bulan Juni lalu.
Simak berita selengkapnya ...