Bupati Malang Lantik Kasek SD, SMP, SMA, dan Korwil di 33 Kecamatan Sekaligus
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 03 Januari 2018 15:31 WIB
"Oleh karenanya, setiap Kepala Sekolah maupun Para Korwil ini dituntut harus lebih baik dari guru yang menjadi bawahannya. Hal ini adalah merupakan tuntutan masyarakat dan tuntutan dari Pimpinan," pintanya.
Pengangkatan para Kepala Sekolah itu sendiri mempunyai konsekuensi bahwa yang berusia 51 tahun ke atas tidak boleh lagi menjabat Kepala Sekolah. Sedang untuk Korwil tidak boleh lebih dari usia 56 tahun.
"Itu semua merupakan aturan yang harus dan wajib di jalankan oleh Pemkab Malang," jelas Rendra.
Terakhir Bupati Malang mengucapkan, "Selamat Bekerja". "Semoga yang baru dikukuhkan ini dapat menjalankan amanah dengan baik," pungkas Ketua DPW Nasdem Jawa Timur itu. (thu/ian)