BPN Targetkan 2025 Tanah di Pasuruan Bersertifikat Semua
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 24 Januari 2018 21:43 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dari total luas tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan yang tersebar di 24 kecamatan belum semuanya memiliki legalitas surat resmi berupa bersertifikat. Sebab, hingga akhir 2017 ini baru ada 46 persen bidang tanah yang bersertifikat.
Fakta tersebut diakui oleh Kepala BPN Kabupaten Pasuruan Naizum kepada BANGSAONLINE.com di sela-sela kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah 2017 di GOR Raci, Rabu (24/1).
BACA JUGA:
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih
Menurut Naizum, pihak BPN sendiri memiliki program agar seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan semuanya bisa bersertifikat. Paling tidak, target tersebut bisa direalisasikan hingga tahun 2025 mendatang.
Untuk memenuhi target tersebut,maka berbagai upaya dilakukan untuk merealisasikan itu semua. Salah satunya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan beberapa tahun terakhir.
“BPN pusat berupaya bidang tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan seluruhnya bisa bersertifikat, hingga tahun 2025 mendatang. Salah satunya dengan menggenjot program PTSL ini,” tandas Naizum.
Ia menguraikan, tahun 2017 pemerintah pusat menargetkan untuk program nasional (prona) PTSL untuk wilayah Kabupaten Pasuruan, mencapai 21 ribu bidang. Jumlah tersebut sebagian besar sudah diselesaikan dan diproses secara berjalan.
Sedangkan tahun 2018 ini, pemerintah pusat menargetkan agar prona di Kabupaten Pasuruan naik lebih dari dua kali lipat. Yakni, mencapai 53 ribu bidang tanah yang bersertifikat.