​Rebutan Proyek, Warga Jenu Tuban Dijebloskan Temannya ke Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Rebutan Proyek, Warga Jenu Tuban Dijebloskan Temannya ke Penjara

Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 08 Februari 2018 00:38 WIB

Terdakwa saat menjalani sidang.

Singkat cerita, akhirnya lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Setumbun Ray Asri milik Kusnan dengan total nilai proyek lebih dari Rp 900 juta. Setelah itu dilakukan peletakan batu pertama pada pertengahan bulan Desember 2016 silam oleh pemenang lelang. Nah, saat peletakan batu pertama itulah terdakwa datang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi sambil membawa berkas fotokopi berisi kesepakatan lelang pada 6 Oktober 2016.

Saat itu, terdakwa juga mengatakan kepada orang yang ada di warung bahwa proyek itu seharusnya ia yang mengerjakan, bukan Kusnan, dengan bukti kesepakatan lelang. Langkah terdakwa tersebut dilakukan karena kecewa Kusnan tak membayar uang 'kesepakatan' sebesar Rp 200 juta. Atas kejadian tersebut, Kusnan akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi.

“Sidang selanjutnya pembacaan tuntutan,” terang Donovan, Humas PN Tuban. (gun/ian)

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video