Cegah Money Politik dan Isu Sara, Panwaslu Kota Mojokerto Gelar Deklarasi
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 14 Februari 2018 19:45 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kota Mojokerto memberikan atensi khusus dalam Pilkada Kota ini. Lembaga pengawas pemilu ini memelototi indikasi terjadinya isu SARA dan praktek politik uang dalam musim kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang.
Panwas berprinsip tahapan ini sangat krusial. Pasalnya, dua hal itu dinilai paling berpotensi terjadinya penyimpangan hingga terpilihnya kepala daerah kelak. "Dari penelitian yang dilakukan para pegiat demokrasi dan anti korupsi ternyata ada benang merah antara banyaknya kepala daerah yang terkena kasus korupsi dan OTT KPK dengan praktik politik uang saat pilkada," ujar ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti, Rabu (14/2).
BACA JUGA:
Resmi Daftar ke KPU Kota Mojokerto, Ning Ita Optimis Menang
Tegas! Pj Wali Kota Mojokerto Minta Tangkap Pelaku Money Politic di Pilkada Mendatang
Polres Mojokerto Kota Ajak Seluruh Elemen Deklarasi Pilkada Damai
Launching Rumah Data, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Sukseskan Pengawasan Pilkada 2024
Menurut mantan jurnalis harian di Surabaya ini, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, aturan terkait politik uang sudah diatur. Dalam pasal 187 A pasal satu yang berbunyi setiap orang siapapun yang memberi dan menerima politik uang dalam pilkada ini bisa dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, dan ancaman maksimal hukuman 72 bulan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Ancamannya sangat berat, kita mengimbau agar masyarakat mengetahui aturan ini dan tidak sampai melanggar," tandas Elsa.
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap praktik politik uang, Panwaslu Kota Mojokerto, telah menggelar deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA dalam Pilkada Kota Mojokerto dan Pilgub Jatim 2018.
Simak berita selengkapnya ...