Tolak UU MD3, KRPK Blitar Lakukan Aksi Tutup Mulut
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 26 Februari 2018 16:34 WIB
Dia mengatakan ada tiga pasal di UU MD3 yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Yakni, pasal 173, pasal 122 (k), dan pasal 245. Misalnya, di pasal 173 berbunyi ketua DPR bisa mengajukan permintaan tertulis ke Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa.
Pasal itu juga menyebutkan dalam hal menjalankan pemanggilan paksa, Polri dapat menyandera bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan DPR selama 30 hari. "Pasal yang ada didalamnya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia," tegasnya.
Untuk itu, KRPK mendesak Presiden RI Joko Widodo segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU MD3. Presiden Jokowi juga harus segera menginisiasi revisi terbatas UU MD3. "Kami akan mengirim surat ke Presiden soal pernyataan sikap dari KRPK ini," katanya. (ina/ian)