Bawaslu Larang Cagub - Cawagub Jatim Branding Mobil Saat Kampanye
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 27 Februari 2018 20:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur melarang pemilik mobil pribadi atau partai politik memasang gambar dua pasangan Calon Gubernur - Calon Wakil Gubernur Jatim di seluruh bagian kendaraanya (branding) saat kampanye.
Anggota Bawaslu Jatim, Totok Haryono ditemui di KPU jatim, Selasa (27/2) mengatakan mobil yang dibranding tidak ada dalam aturan undang-undang pemilu maupun pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan menurutnya, branding mobil sudah melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
Bawaslu Kota Madiun Sosialisaikan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak
Bawaslu Sidoarjo Sebut Rumah Data Jadi Sarana Ukur Kinerja Pengawasan
"Itu kan branding mobil masuk kategori stiker. Nah, stiker itu dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10x5 cm. Sekarang kalau branding mobil berapa ukurannya? pasti melebihi itu," tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak panwaslu kabupaten/kota, Dishub dan kepolisian untuk mengawasi mobil branding saat kampanye nanti. "Kami akan kirim surat setelah dilakukan pengesahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye ini," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...