Siram Tetangga Pakai Sayur Becek, Nenek di Tuban Terancam Bui
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 01 Maret 2018 23:04 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nasib Kasiyem, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, ditentukan oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban. Pasalnya nenek 65 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri saat membantu acara hajatan.
Sidang berlangsung di PN Kelas I B Tuban tersebut dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal selama dua tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
"Hari ini kita bacakan tuntutan kepada terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara," kata JPU Eka Hariadi kepada BANGSAONLINE.com.
Eka menyebutkan, beberapa pertimbangan JPU tidak menuntut hukuman maksimal, diantaranya terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa sudah memasuki usia lanjut, terdakwa kooperatif saat pemeriksaan, terdawa belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya, perbuatan terdakwa tergolong penganiayaan ringan.
"Ada beberapa pertimbangan sehingga terdakwa tidak dituntut dengan hukuman maksimal," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...