GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 06 Maret 2018 14:07 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - DPC GMNI Malang menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang. Mereka turut menyikapi serius terkait UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), yang telah disahkan Senin (12/2) lalu, khususnya pasal 73, 122, 245. Aksi ini dilakukan Selasa (6/3), dengan pengawalan ketat dari Polres Malang Kota.
Salah satu pasal yang dikritisi yakni pasal 73, berisikan: DPR melaksanakan tugasnya berhak memenggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. "Penjabarannya, yakni memanggil paksa seseorang memakai alat negara seperti kepolisian," ucap Dilon, korlap aksi demo.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
Juga pasal 122, lanjut Dilon, berkaitan pembahasan kode etik yang menjadi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR, sekaligus terkait larangan merendahkan atau menghina (alergi kritik), "Tentunya bertolak belakang dengan niatan awal, menjadi penyambung lidah rakyat," tegas Dilon.
Simak berita selengkapnya ...