​GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 06 Maret 2018 14:07 WIB

Peserta aksi demo DPC GMNI Malang ketika merangsek di depan pintu masuk pagar Gedung DPRD Kota Malang. foto: Iwan Irawan/ bangsaonline.com

Pasal 245, terang Dilon, pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atau kriminal yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden RI. 

"Untuk itu DPC GMNI perlu menyuarakan penolakan pasal tersebut, karena tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan dan menciderai demokrasi. Disamping itu, UU MD3 khususnya di tiga pasal itu, secara tidak langsung membungkam dan membatasi suara rakyat, Sedangkan mereka dipercaya dan dibayar oleh uang rakyat," teriak Dilon.

"Oleh sebab itu, kami menuntut kepada pemerintah segera mencabut atau merevisinya. Kedua, menuntut kepada Presiden Jokowi tidak perlu menandatanganinya UU dimaksud. Ketiga, pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa antikritik dan kebal hukum. Terakhir, DPR jaman now dilarang membentengi diri dengan UU manakala takut dikritik atas kinerjanya," pungkas Dilon. (iwa/thu/rd)

 

 Tag:   uu md3 Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video