GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 06 Maret 2018 14:07 WIB
Pasal 245, terang Dilon, pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atau kriminal yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden RI.
"Untuk itu DPC GMNI Malang perlu menyuarakan penolakan pasal tersebut, karena tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan dan menciderai demokrasi. Disamping itu, UU MD3 khususnya di tiga pasal itu, secara tidak langsung membungkam dan membatasi suara rakyat, Sedangkan mereka dipercaya dan dibayar oleh uang rakyat," teriak Dilon.
"Oleh sebab itu, kami menuntut kepada pemerintah segera mencabut atau merevisinya. Kedua, menuntut kepada Presiden Jokowi tidak perlu menandatanganinya UU dimaksud. Ketiga, pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa antikritik dan kebal hukum. Terakhir, DPR jaman now dilarang membentengi diri dengan UU manakala takut dikritik atas kinerjanya," pungkas Dilon. (iwa/thu/rd)