​GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​GMNI Malang Desak Pencabutan 3 Pasal UU MD3

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 06 Maret 2018 14:07 WIB

Peserta aksi demo DPC GMNI Malang ketika merangsek di depan pintu masuk pagar Gedung DPRD Kota Malang. foto: Iwan Irawan/ bangsaonline.com

MALANG, BANGSAONLINE.com - DPC GMNI menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota . Mereka turut menyikapi serius terkait UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), yang telah disahkan Senin (12/2) lalu, khususnya pasal 73, 122, 245. Aksi ini dilakukan Selasa (6/3), dengan pengawalan ketat dari Polres Kota.

Salah satu pasal yang dikritisi yakni pasal 73, berisikan: DPR melaksanakan tugasnya berhak memenggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. "Penjabarannya, yakni memanggil paksa seseorang memakai alat negara seperti kepolisian," ucap Dilon, korlap aksi demo.

Juga pasal 122, lanjut Dilon, berkaitan pembahasan kode etik yang menjadi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR, sekaligus terkait larangan merendahkan atau menghina (alergi kritik), "Tentunya bertolak belakang dengan niatan awal, menjadi penyambung lidah rakyat," tegas Dilon.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   uu md3 Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video