Edarkan Pil Koplo, Kakek di Tuban Diringkus Polisi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 11 Maret 2018 22:08 WIB
Pelaku saat di Mapolres Tuban.
Dari keterangan tersangka, obat terlarang tersebut didapat dari seorang berinisial R warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan setempat yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Kita masih melakukan pengejaran kepada seorang penjual lain," tambahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (gun/ian)
Tag:
Narkoba Tuban