Dinilai Tak Mampu Tertibkan APK Liar, FoMDeM Minta Komisioner Bawaslu Jatim Mundur
Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 18 Maret 2018 23:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lambannya kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah strategis di Surabaya mendapat reaksi keras dari aktifis Forum Muda Demokrasi (FoMDeM) Jatim. Aktivis demokrasi ini meminta Komisioner Bawaslu mundur bila tak mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, terutama dalam bidang pengawasan.
Menurut Koordinator Bidang Advokasi FoMDeM Jatim, Imam Arifin bahwa sesuai sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), per 15 Februari APK paslon harus diturunkan karena tergolong APK liar.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
Bawaslu Kota Madiun Sosialisaikan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak
Bawaslu Sidoarjo Sebut Rumah Data Jadi Sarana Ukur Kinerja Pengawasan
"Tapi coba lihat di beberapa jalan strategis di Surabaya, seperti fly over Pasar Kupang, Wiyung, Jalan Kayoon, Jalan Dharmahusada. Perempatan arah Suramadu, Jl Pandegiling, perempatan Jl Tidar, Jl Wiyung, Jl Sulawesi, Jl A Yani serta Jl. Ketintang kok masih berdiri baliho maupun billboard bergambar paslon nomor urut 2?" ujar Imam, Minggu (18/3).
Kata Imam, persoalan APK seharusnya adalah persoalan sederhana. "Tinggal keseriusan dan komitmen Bawaslu saja dalam menjalankan aturan. Kalau hanya persoalan seperti penertiban APK saja tidak mampu, bagaimana bisa melakukan pengawasan yang lainnya, seperti kemungkinan adanya kecurangan pada Pilkada," tandas aktivis PKC PMII Jawa Timur ini.