Dinsos P3A Kabupaten Tuban Gelar Pelatihan PPT P2TP2A Bagi Pararegal
Wartawan: Ahmad Istihar
Kamis, 22 Maret 2018 00:41 WIB
"Bantuan layanan hukum atau ligitasi itu diberikan kepada korban kekerasan perempuan dan anak. Mulai dari pengawalan persoalan dan bantuan ke ranah hukum. Sedangkan, bantuan non ligitasi berupa penyuluhan, mediasi dan negoisasi diberikan kepada perempuan dan anak. Ini sebagai bentuk pencegahan preventif saat terindikasi terjadinnya kekerasan terhadap korban," jelasnya.
Terpisah, Kabid P3A Dinsos P3A Menik Mushayadah menjelaskan tujuan diadakannya pelatihan selama 3 hari ini guna mengoptimilisasi pelatihan petugas pendamping perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut agar pararegal (pendamping) yang bertugas di masing-masing kecamatan bisa memberikan bantuan hukum terhadap korban kekerasan di tingkat kecamatan.
"Hal ini ikhtiar Dinsos Tuban, tim pararegal sebagai ujung tombak pendeteksi awal hingga memberi bantuan hukum saat terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah kecamatan," pungkasnya. (ahm/ian)