Penjual Pentol Diduga Menculik Anak di Bangkalan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Ahmad Suhaimi
Selasa, 10 April 2018 14:00 WIB
Merasa ada gelagat yang tak baik, RNR berontak dengan menggerak-gerakan tubuhnya. Motor akhirnya kehilangan keseimbangan, dan ambruk di Jl Syafiri, sekitar 50 meter dari SMP 4 Bangkalan.
Melihat sepeda motor dengan rombong pentol kakan-kiri jatuh, Muhlis, salah seorang saksi langsung menghambur untuk memberikan pertolongan. Pada mulanya RNR dikira anak kandung Ban Jon.
Setelah diketahui duduk perkaranya, Bang Jon langsung diamankan ke rumah dinas wakapolres Bangkalan, kemudian diproses ke Mapolres Bangkalan.
Pelaku dijerat dengan pasal 83 jo 76 f UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman pidana yang bisa diterima Bang Jon adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nopol L 3726 PF, 1 paket rombong pentol goreng warna hijau dan silver milik pelaku. Kemudian dres pendek warna pink dengan baju atasan warna hitam motif bulat warna putih milik korban.(bkl-1/rd)