Kades Wadul Dewan, Minta Bupati segera Terbitkan Perbup
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 03 Mei 2018 15:35 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan kepala desa di Kabupaten Blitar, Kamis (3/4) menggeruduk kantor DPRD setempat. Kedatangan mereka untuk wadul kepada wakil rakyat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar Nur Hamim mengatakan, hearing yang dilakukan bertujuan untuk meminta payung hukum berupa Perbub (peraturan bupati) terkait dengan program sertifikasi gratis tersebut.
BACA JUGA:
Nyepi di Kabupaten Blitar, Desa Pasirharjo Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat
Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Kepala Desa di Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BST
Menurutnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri sudah jelas dinyatakan bahwa bupati/wali kota harus mendukung program PTSL dengan membuat peraturan bupati/wali kota. Perbup itu diperlukan sebagai landasan bagi para kades untuk melangkah serta menghindari kemungkinan kades terjerat kasus hukum seperti dugaan pungli.
"Tentu saja sebelum ada aturan yang jelas kades masih ragu untuk melangkah. Hingga akhirnya menimbulkan kesalah pahaman seperti yang terjadi di Desa Jiwut," papar Nur Khamim, Kamis (3/5).
Simak berita selengkapnya ...