Hindari Penyelewengan, Biaya Nikah Dibayar Melalui Bank
Editor: Rosihan C Anwar
Wartawan: Nur Faishal
Jumat, 29 Agustus 2014 23:25 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) sudah diberlakukan. Aturan ini juga mengatur tentang besaran tarif nikah, baik yang dilaksanakan di dalam maupun luar kantor KUA atau Balai Nikah.
Peraturan tersebut disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim di Asrama Haji Surabaya, Jumat (29/8). Sekitar 600 Kepala KUA se-Jatim hadir di sosialisasi ini. “Ini sosialisasi tentang aturan tarif nikah, terutama biaya nikah di luar kantor,” kata Kepala Kemenag Jatim, Mahfudh Shodar.
BACA JUGA:
Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Berikut 5 Pesan Kemenag Lamongan untuk ASN
Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut dia, tarif nikah yang dilaksanakan di luar kantor sebesar Rp 600 ribu. Tarif tersebut tanpa memandang jauh dekatnya lokasi rumah si mempelai. “Tapi tetap ada ketentuan-ketentuan tipologi si mempelai,” tandas Mahfudh tanpa merinci.
Alumnus IAIN (kini) UIN Sunan Maliki Malang itu menambahkan, uang nikah dari mempelai dipastikan tidak akan diselewengkan oleh oknum KUA. Sebab, pembayarannya melalui bank. “Bayarnya lewat bank, langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...