Komisi III DPRD Pacitan Rekomendasikan Penarikan Retribusi Pasar Tulakan Dihentikan Sementara
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 05 Mei 2018 13:39 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pacitan merekomendasikan agar penarikan retribusi terhadap para pedagang yang menempati lahan sengketa dihentikan sementara hingga adanya kepastian hukum tetap atas kasus sengketa yang saat ini masih bergulir di pengadilan tinggi dan PTUN Surabaya.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Pacitan Prabowo penarikan retribusi atas lahan pasar yang dipergunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat memang dibenarkan ditinjau dari sisi aturan. Bahkan di dalam Perda diatur sampai radius 500 meter.
BACA JUGA:
Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
Eko Setyo, Wakil Ketua DPRD Pacitan Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Pelantikan Pimpinan DPRD Pacitan, Bupati Indartato Ingatkan PR Kemiskinan yang Masih Tinggi
"Namun yang perlu diperhatikan, sepanjang lahan tersebut bukan lahan hak atau perseorangan. Kalau sudah ada kepastian hukum sebagai lahan negara, sah-sah saja adanya pengenaan retribusi terhadap pedagang yang menempati lahan tersebut," jelas politikus Partai Golkar ini, Sabtu (5/5).
Simak berita selengkapnya ...