​Dapat Uang Pesangon, 729 Eks Buruh Pabrik Rokok 369 di Bojonegoro Sumringah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dapat Uang Pesangon, 729 Eks Buruh Pabrik Rokok 369 di Bojonegoro Sumringah

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Eky Nurhadi
Selasa, 05 Juni 2018 13:29 WIB

Para eks karyawan perusahaan rokok Sam Liok Kioe atau (369) Tobacco.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 729 eks karyawan perusahaan rokok Sam Liok Kioe atau (369) Tobacco di Desa Tawang, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, mendapatkan pembayaran pesangon tunai dari Kurator CV 369 Tobacco (dalam pailit), Goenadi (dalam pailit), Leny Hendrawati (dalam pailit).

Ratusan mantan buruh pabrik rokok lokal itu adalah para ibu rumah tangga yang tersebar dari Kecamatan Baureno. Wajah mereka tampak sumringah meski harus mengantre selama berjam-jam untuk mendapat uang pesangon dari perusahaan, mulai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Ya, senang sekali Mas. Akhirnya hak kami diberikan juga oleh perusahaan. Bisa kita gunakan untuk kebutuhan Lebaran," ucap Yuni, salah satu penerima.

Mereka sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut sejak setahun terakhir, setelah Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyegel pabrik rokok 369 pada, Rabu 24 Oktober 2016 lalu.

Menurut Muhamad Arifudin, selaku kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya, bahwa total pesangon yang dibayarkan kepada 729 eks karyawan 369 adalah sebesar Rp 2,18 miliar.

"Rinciannya sebanyak 456 karyawan borong dan 98 karyawan tetap yang menerima uang pesangon dengan cara tunai, karena mereka tidak memiliki rekening. Sementara sisanya 175 orang akan kita transfer ke rekening masing-masing," ujar Arifudin, Selasa siang (5/6).

Kata dia, kurator telah beberapa kali membagikan pesangon kepada eks-karyawan perusahaan rokok 369. Sehingga ditambah dengan total pembagian pada periode ini yaitu sebesar Rp 2,18 miliar, maka total pembayaran yang telah dilakukan oleh kurator adalah Rp 5,6 miliar dari total tagihan eks-karyawan, yaitu sebesar Rp 11,6 miliar.

Sedangkan mengenai sisa tagihan yang belum dibayarkan, kurator menjelaskan bahwa sisa tagihan akan dibayarkan jika ada aset yang terjual lagi dan aset tersebut bukan merupakan jaminan. Selama ini sebagian besar aset yang terjual adalah jaminan dari bank yang merupakan kreditor separatism.

"Sementara aset-aset nonjaminan yang berupa rumah-rumah pribadi hanya sebagian kecil saja yang sudah terjual," terangnya.

Pembayaran pesangon ini berdasarkan penetapan Hakim pengawas tanggal 24 Mei 2018. Hakim pengawas telah menetapkan pembagian untuk eks-karyawan, yaitu sebesar 20 persen dari total tagihan.

"Sehingga periode ini dibagikan sebesar Rp. 2.187.453.590 dan pembagian akan disesuaikan dengan cara proporsional sesuai dengan data tagihan pesangon masing-masing karyawan baik karyawan borong maupun karyawan tetap," paparnya.

Pihak kurator sebelumnya telah memberitahukan kepada seluruh karyawan untuk mengumpulkan data berupa informasi rekening atas nama pribadi maupun milik keluarga guna kelancaran pembayaran.

Sementara itu, pemberian uang pesangon jelang Lebaran tahun ini sudah dilaksanakan sejak Senin (4/6), dimulai pukul 09.00 WIB berlokasi di Desa Tawang sebagai pabrik pusat CV 369 Tobacco. Pembagian pesangon secara tunai akan berlangsung selama 3 hari hingga besok 6 Juni 2018. (nur/rd)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video