7 ASN Pemkot Kediri Bolos Kerja di Hari Pertama
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 21 Juni 2018 18:43 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (9/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan masuk, Kamis (21/6). Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.
Libur atau cuti bersama bagi ASN diberlakukan sesuai dengan surat Edaran (SE) Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, tanggal 7 Juni 2018.
BACA JUGA:
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
Pj Wali Kota Kediri Lepas 35 Kafilah Ikuti Ajang Porsadin VI Jawa Timur
Inspektur Inspektorat Kota Kediri Maki Ali beserta jajaran melakukan sidak untuk memantau kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Pada sidak tersebut, Maki Ali melakukan pemantauan terhadap 30 OPD. Terdiri dari 17 dinas/kantor/badan, 2 kecamatan dan 11 kelurahan.
Maki Ali menjelaskan hasil dari sidak adalah sebanyak 7 orang tidak hadir tanpa keterangan dari jumlah ASN pada 30 OPD dengan jumlah ASN 1.671 orang. Untuk ASN yang hadir tepat waktu sampai dengan pukul 07.30 sebanyak 1.440 orang. Sementara untuk ASN yang hadir setelah pukul 07.30 sebanyak 191 orang. Sementara yang tidak hadir dengan keterangan sebanyak 33 orang.
Dari hasil sidak tersebut, Maki Ali mengungkapkan terjadi peningkatan kedisiplinan ASN Pemerintah Kota Kediri dibandingkan hari pertama masuk setelah cuti bersama lebaran tahun lalu.
Simak berita selengkapnya ...