Polres Gresik Bekuk Dua Pemuda Pecandu Narkoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 24 Juni 2018 15:30 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba, di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Jum'at (22/6/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka adalah AK (26) dan S (23), keduanya warga Desa Mergobener Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan ini polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika golongan I jenis Metamfetamina (sabu) seberat 0,30 gram, 1 bungkus rokok, uang senilai Rp 70.000, 1 buah HP merek Oppo warna Gold dan 1 buah Hp merek Samsung warna hitam.
BACA JUGA:
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine
Libatkan Santri dan Siswa SMA, Polres Gresik Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, S.H S.I.K M.Si, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau di kamar kos Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Simak berita selengkapnya ...