Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan, Pelapor Kecewa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 05 Juli 2018 21:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati terbukti bersalah dan hanya dituntut pidana penjara selama tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/7).
Jaksa menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
"Menuntut pidana penjara selama tiga bulan," ujar JPU Karmawan dalam tuntutannya.
Tuntutan JPU Karmawan ini tergolong sangat rendah apabila dibanding dengan ancaman dalam pasal 263 ayat 1 yakni enam tahun penjara. Terlebih lagi dalam pertimbanagan tuntutan juga disebutkan tidak ada kata pemaaf untuk terdakwa atas perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Usai sidang, Bambang Supomo selaku suami dari pelapor dalam kasus ini menyatakan sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa ini. Menurut Bambang, tuntutan tiga bulan yang diajukan Jaksa pada terdakwa sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Terlebih lagi, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Simak berita selengkapnya ...