Jatanras Polda Jatim Bekuk Komplotan Jambret Lintas Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 09 Juli 2018 22:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AC (25) warga Pasuruan, HBW (18) warga Jember, dan EAS (27) warga Blitar, dibekuk jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasus mereka dirilis di halaman Ditreskrimum, Senin (9/7). Ketiganya terlibat dalam kejahatan jembret lintas kota.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya didampingi Penmas Humas Polda Jatim Kompol Putu M mengatakan bahwa komplotan jambret lintas kota itu diamankan tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian. Ketiganya diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa mereka beraksi di jalanan Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
“Ada 9 Laporan Polisi (LP) yang kedata, dan akan kita kembangkan lagi. Perbuatan pelaku ini dilakukan mulai November 2017 hingga Maret 2018,” jelas Ambariyadi Wijaya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas. Satu orang bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya bertugas menghalang-halangi apabila korban berusaha melakukan pengejaran.
“Satu orang menjambret dan dua lainnya menghalang-halangi bila korban mengejar atau melawan,” lanjut Ambar.
Simak berita selengkapnya ...