Surat Plt Bupati Pasuruan Terkait Proyek Umbulan Diduga Banyak Kejanggalan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 12 Juli 2018 21:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Surat yang dikirim Plt Bupati Pasuruan ternyata tidak melalui mekanisme pemerintahan. Kejanggalannya, Nomor registrasi di Bagian Umum masih pada angka 300-an, namun surat Plt Bupati sudah bernomor 693. Surat bertanggal 4 Juni 2018 dengan nomor: 135/693/424.033/2018, tidak masuk dalam registrasi Bagian Umum Pemkab Pasuruan.
"Banyak kejanggalan dalam surat pengaduan Plt Bupati yang dikirim ke Presiden dan KPK. Utamanya tanpa sepengetahuan Sekda. Tidak ada paraf Kabag Umum. Isi surat dan tembusan gaya penulisan LSM," kata staf pemkab Pasuruan.
BACA JUGA:
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Terkait hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pasuruan Agus Sutiadji menyatakan tidak tahu menahu atas keberadaan surat Plt Bupati Pasuruan tersebut. Dalam etika birokrasi, setiap surat Bupati Pasuruan yang keluar selalu mendapat paraf atau koreksi dari staf di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga Sekkab.
“Saya kaget Plt Bupati kirim surat ke Presiden dan KPK tanpa sepengetahuan dan kajian staf Pemda," kata Agus Sutiadji.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyebut, dalam surat berlogo garuda tersebut ada unsur kesengajaan melakukan mal administrasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Mestinya, surat yang memiliki kualifikasi strategis tersebut secara administratif harus dikaji dan dikoreksi di domain sekretariat daerah terlebih dahulu.
Simak berita selengkapnya ...