60 Persen Berkas Bacaleg Kota Blitar Tak Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan 10 Hari
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 23 Juli 2018 16:01 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bakal calon legislatif harus segera memperbaiki berkas kelengkapan. Jika tidak, maka siap-siap dicoret dan tak akan dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.
Di Kota Blitar dari 249 Bacaleg, sebanyak 60 persen berkas belum memenuhi syarat (BMS). Sebagian besar syarat yang belum dipenuhi adalah surat keterangan sehat.
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Terima Logistik Kotak Suara untuk Pilwali 2024
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
2 Pasang Bakal Calon Wali Kota Blitar Resmi Daftar ke KPU di Hari Kedua
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
KPU Kota Blitar memberi batas waktu memperbaiki kelengkapan dokumen bacaleg sampai tanggal 31 Juli 2018. Jangka 10 hari itu dinilai KPU Kota Blitar cukup untuk memperbaiki kekurangan dokumen para Bacaleg.
"Hal ini sesuai dengan tahapan pendaftaran dalam Pileg 2019, masa perbaikan itu mulai tanggal 22 sampai 31 Juli. Selepas itu belum lengkap ya dicoret," tegas Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar Mashudi, Senin (23/7/2018).
Belum dikumpulkannya surar keterangan sehat itu kata Mashudi memang menjadi masalah beberapa partai politik. Ia pun sudah melakukan konfirmasi kepada Parpol bersangkutan. Selain kepada personal Bacaleg.
Simak berita selengkapnya ...