KPU Lamongan Kembalikan Berkas 4 Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 26 Juli 2018 12:51 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menemukan sebanyak 4 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan terpidana korupsi.
Menurut Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, keempat bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga berkasnya dikembalikan ke partai pengusung.
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
“Mereka itu kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Selanjutnya kita kembalikan ke partai politik pengusungnya untuk dilakukan pengajuan penggantinya,” ujar Imam Ghozali, Kamis (26/7).
Selanjutnya, lanjut Ghozali, parpol pengusung bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut diharapkan memanfaatkan secara masksimal waktu untuk mengajukan penggantinya.
Simak berita selengkapnya ...