Merasa Namanya Dicemarkan, Anggota DPRD Trenggalek Fraksi Gerindra Bakal Tuntut Bawaslu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 31 Juli 2018 17:02 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Merasa namanya dicemarkan oleh Bawaslu RI beberapa hari yang lalu, Dwi Utomo anggota DPRD Trenggalek sekaligus Bacaleg asal Partai Gerindra berencana akan melakukan tuntutan. Tuntutan kepada Bawaslu itu, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan partai.
Pernyataan ini disampaikan Dwi Utomo di kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra Trenggalek jalan Ki Mangun Sarkoro 62.
BACA JUGA:
Gerindra: Gus Barra-dr Rizal Mojokerto Pilihan Prabowo Subianto
Ketua DPC Gerindra Kota Kediri Komitmen Dukung Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024
Mantan Asisten Stafsus Presiden Diduga Turut Bermain Rekom di Pilkada Blitar 2024
Maju Pilkada 2024, 4 Anggota DPRD Kota Batu Terpilih Tetap Dilantik
"Secara pribadi saya menuntut pada Bawaslu untuk meminta maaf secara terbuka pada masyarakat atas pencemaran nama baik saya. Yang kedua, saya minta Bawaslu untuk melakukan pers conference sekaligus merilis melalui media online maupun cetak," kata Dwi Utomo di kantor Sekretariat DPC Gerindra, Trenggalek, Selasa (31/7).
Menurut Dwi Utomo, pencemaran nama dirinya oleh Bawaslu diketahui ketika ia sedang melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota dewan lainnya di NTB beberapa waktu yang lalu. Saat itu, kata Dwi, ia mendapat pesan WhatsApp dari rekan sesama anggota dewan. Pesan tersebut berisi rillis Bawaslu RI tentang nama-nama Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi dari Partai Gerindra.
Terkait hal tersebut, Dwi Utomo menuding bahwa penyebutan mantan narapidana korupsi itu sengaja disematkan oleh Panwaslu Trenggalek untuk mendiskreditkan namanya dan juga partai Gerindra.
"Saya rasa tidak mungkin Bawaslu RI mengumumkan seperti itu tanpa ada referensi dari Bawaslu dari kabupaten. Jadi menurut saya Bawaslu kabupaten harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat terhadap diri saya dan Partai Gerindra," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...