7 Bacaleg Gresik yang Dinyatakan TMS Tak Dapat Diganti
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 11 Agustus 2018 18:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah merampungkan tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg 2019, KPU Gresik menggelar rapat pleno Daftar Caleg Sementara (DCS), Jumat (10/8) kemarin.
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi, Makmun, mengungkapkan bahwa rapat pleno tersebut berpedoman pada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 891 tentang Penyusunan DCS
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
"Mengacu ketentuan dalam SE KPU tersebut, KPU Gresik telah memutuskan bahwa dari total 516 Bacaleg yang mendaftar dari 15 partai politik, ada 7 Bacaleg dinyatakan tak lolos verifikasi alias dicoret. Karena sudah dicoret, Bacaleg tersebut tak dapat diganti," ujar Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (11/8/2018).
Ditegaskan dia, 7 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut berasal dari dua partai baru yang belum mengikuti Pemilu di tahun 2014. "Saya tak perlu sebutkan dari partai mana," paparnya.
Ditambahkan Makmun, KPU Gresik telah melaksanakan persetujuan dengan pihak partai dengan cara mengundang liaison officer (LO), Sabtu (11/8/2018). "Selanjutnya, DCS kita umumkan 12 Agustus," pungkasnya. (hud/rev)