Satu lagi Bacaleg Lapor Panwaslu karena Tak Masuk DCS
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 15 Agustus 2018 14:21 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satu lagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melapor ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar. Kali ini Bacaleg Partai Berkarya melapor ke Panwaslu karena namanya tak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Komisioner bidang hukum dan penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin membenarkan adanya pelaporan ini. Laporan tersebut menurut Hakam, adalah terkait dua kader Partai Berkarya yang seharusnya masuk di daerah pilihan (Dapil) satu, namun dicoret KPU Kabupaten Blitar dari DCS.
BACA JUGA:
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
KPU Blitar Segera Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Blitar, PDIP Borong 19 Kursi
Pencoretan kedua Bacaleg itu berawal saat KPU menemukan satu Bacaleg perempuan Partai Berkarya Dapil Blitar satu tidak memenuhi syarat (TMS), karena ada salah satu berkas yang tidak dilampirkan. Bacaleg perempuan ini pun akhirnya tak masuk dalam DCS.
"KPU mencoret Bacaleg perempuan itu dikarenakan Bacaleg nomor urut dua perempuan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan TMS," ungkap Hakam Sholahudin, Rabu (14/8/2018).
Simak berita selengkapnya ...