Digugat Bacaleg ke Panwaslu, Begini Tanggapan KPU Blitar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 16 Agustus 2018 16:39 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua Bacaleg dari dua partai politik mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait dengan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Bacaleg pemilu 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terkait hal ini, ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah menyatakan siap menghadapi sengketa gugatan tersebut. Menurut dia, KPU tetap berpedoman pada aturan. Artinya, jika ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka tidak akan dimasukkan dalam DCS.
BACA JUGA:
Kawal Pilkada 2024, Bupati Blitar Minta PPK Jujur dan Profesional
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Dalam penetapan DCS, kata Imron, pihaknya berpijak pada sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dalam peraturan itu memang ada poin yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg serta syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu Dapil.
"Kami tetap berpedoman pada peraturan yang ada. Sebelum ke Bawaslu, kedua Parpol tersebut juga telah datang ke KPU untuk meminta SK sebagai dasar penetapan DCS. Sedangkan untuk proses gugatan mereka di Bawaslu kami mengikuti prosesnya," tutur Imron Nafifah, Kamis (16/8/2018).
Simak berita selengkapnya ...