Jual Beras Medium Harga Premium, Warga Malang Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 30 Agustus 2018 22:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - HNT, warga Kecamatan Blimbing, Malang, diamankan anggota Subdit I/Tipid Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu. Ia ditangkap karena memalsukan merek dagang dan kualitas beras yang dia jual.
“Satgas Pangan telah mengungkap kasus pemalsuan terkait merek beras Mentari sebesar 13 ton,” jelas Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8/2018).
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Dari 13 ton beras yang disita jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, ada sekitar 596 sak beras dengan kemasan 25 kilogram dan beberapa sak dalam kemasan 5 kilogram, serta 4.000 sak kosong siap isi sebagai barang bukti.
“Beras dengan merek palsu ini diproduksi di Malang, dan tersangka berinisal H ini sebagai produsen,” lanjut Agus
Tersangka H menjiplak merek dagang beras kemasan Mentari yang lebih dulu mengantongi izin dan diproduksi CV Jodo Kediri. Walaupun sekilas kemasan terlihat sama, tersangka sengaja mencantumkan logo MRI sebagai pembeda.
“Merk yang asli MTR,” lanjut Agus.
Simak berita selengkapnya ...