Terganjal Usia, GTT di Malang Tolak Rekrutmen CPNS 2018
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 20 September 2018 19:26 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bertempat di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Malang menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mogok proses belajar mengajar guna menolak rekrutmen CPNS tahun 2018.
Hal ini disebabkan karena adanya perasaan kecewa, akibat mereka tidak bisa mendaftar CPNS gara-gara terganjal masalah usia.
BACA JUGA:
Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo
18.537 Warga Jatim Daftar CPNS Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Rincian Persaingannya
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Paparkan Formasi yang Dibuka
Seleksi CPNS 2021, Sekda Tuban: Jangan Tergiur Tawaran Kelulusan dari Pihak Mana pun
Aksi damai yang digelar GTT/PTT K2 ini untuk menuntut empat hal. Pertama, meminta agar pemerintah segera menyelesaikan GTT/PTT K2 (Non APBN/APBD). Kedua, menolak Permen PANRB No.36 dan 37 Tahun 2018. Ketiga, menolak P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan yang keempat, menuntut kesejahteraan GTT/PTT dengan SK Bupati dan honor daerah.
Ari Susilo selaku Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan, pihaknya melakukan aksi damai ini bertujun untuk menyuarakan aspirasi mereka. "Dengan harapan agar pemerintah pusat memperhatikan nasib kami sebagai tenaga pendidik di daerah, khususnya yang ada di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Menurutnya, Permen PANRB No 36 dan 37 dinilai mengebiri kesempatan para GTT/PTT K2 untuk menjadi ASN. Aturan itu dibuat dengan mengacu pada UU ASN No 5 Tahun 2014, dengan maksud hanya honorer K2 dengan usia di bawah 35 tahun dan berijazah S1 yang bisa direkrut dalam CPNS 2018. Padahal kebanyakan honorer K2 rata-rata telah berusia di atas 35 tahun.
Simak berita selengkapnya ...