ASN se-Jawa Timur Dilarang Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

ASN se-Jawa Timur Dilarang Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Iwan Iriawan
Rabu, 03 Oktober 2018 15:07 WIB

Wali Kota Malang Sutiaji, saat menginformasikan kepada OPD larangan ASN membeli LPG 3 kg bersubsidi, Rabu (03/10). foto: ist

MALANG, BANGSAONLINE.com - Segenap aparatur sipil negara (ASN) dan calon ASN diultimatum secara tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Mereka dilarang membeli ukuran 3 kg (melon) yang bersubsidi.

"Larangan tersebut ditegaskan dalam surat Gubernur Jawa Timur nomer 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Salah satu isinya, ASN diimbau tidak menggunakan 3 Kg (melon) bersubsidi," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji, (Rabu (3/10/2018).

Untuk menindaklanjuti surat Gubernur tersebut, Pemkot Malang lewat Wali Kota Malang mengeluarkan surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 tentang penggunaan tepat sasaran. "Di mana surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang," tegasnya.

Sutiaji mengatakan, diterbitkannya surat tersebut selain merespon kebijakan , juga sebagai upaya distribusi 3 Kg bisa tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video