ASN se-Jawa Timur Dilarang Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Iwan Iriawan
Rabu, 03 Oktober 2018 15:07 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Segenap aparatur sipil negara (ASN) dan calon ASN diultimatum secara tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Mereka dilarang membeli LPG ukuran 3 kg (melon) yang bersubsidi.
"Larangan tersebut ditegaskan dalam surat Gubernur Jawa Timur nomer 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Salah satu isinya, ASN diimbau tidak menggunakan LPG 3 Kg (melon) bersubsidi," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji, (Rabu (3/10/2018).
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Untuk menindaklanjuti surat Gubernur tersebut, Pemkot Malang lewat Wali Kota Malang mengeluarkan surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 tentang penggunaan LPG tepat sasaran. "Di mana surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang," tegasnya.
Sutiaji mengatakan, diterbitkannya surat tersebut selain merespon kebijakan Pemprov Jatim, juga sebagai upaya distribusi LPG 3 Kg bisa tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu.
Simak berita selengkapnya ...