Upload Berita Gempa, IRT di Krian Sidoarjo Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 03 Oktober 2018 19:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial UUF. Dia diamankan karena mengupload berita dari youtube.com dengan judul "Lempeng Jawa Terus Bergerak, LIPI Ingatkan Potensi Gempa".
Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santos, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, menggelar ungkap kasus penyebar berita hoax di lobby Gedung Tribrata Polda Jatim, Rabu (3/10).
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Luki menyatakan, tersangka UUF dijerat pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Dengan ditangkapnya tersangka ini, Kapolda mengimbau pada masyarakat untuk tidak menyebar berita-berita yang tidak benar.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menambahkan, kronologi kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2018. Saat itu tersangka dengan menggunakan akun facebook atas nama Uril Unique Febrian mengunggah tulisan yang mengatakan, "Gempa Maha Dasyat Sampai 9,5 SR Akan Melanda Indonesia" serta "LIPI Mewaspadai Akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya pulau Jawa beberapa waktu ke depan dan meminta penduduk Bandung Utara dan Jakarta waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempa tersebut".
Simak berita selengkapnya ...