Dugaan Korupsi Wali Kota Pasuruan, KPK Endus Pengondisian Terhadap 10 Proyek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Korupsi Wali Kota Pasuruan, KPK Endus Pengondisian Terhadap 10 Proyek

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Selasa, 09 Oktober 2018 19:38 WIB

Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK.

"Komitmen fee ditentukan dua bulan menjelang lelang (paket proyek, red)," beber Febri.

Dalam kesempatan itu, Febri juga menjelaskan bahwa KPK telah mengidentifikasi siapa saja yang dimaksud ‘trio kwek-kwek’ dalam kasus ini. Mereka diduga bertindak sebagai pengatur dan tangan kanan dari wali kota. Ketiga-tiganya bakal diperiksa dalam kasus yang menyeret wali kota Pasuruan dan tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka.

Telah diberitakan sebelumnya, bahwa H. Setiyono, Wali Kota Pasuruan ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dalam pembangunan gedung PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di Dinas Koperasi dan UMKM.

Wali Kota memakai 'tangan' Plt Kadis PUPR Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto alias sahabat Ncus untuk mengondisikan proyek tersebut. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Dan 1 persen untuk pokja BLP. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video