Polda Jatim Ungkap Kasus Penggandaan Uang yang Libatkan Gus Akbar Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Ungkap Kasus Penggandaan Uang yang Libatkan Gus Akbar Pasuruan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 17 Oktober 2018 16:26 WIB

Kasubdit III Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/3018) menunjukkan barang bukti uang hasil penggandaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fakhrul Akbar alias Gus Akbar (22) Pasuruan digelandang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam ungkap kasus penipuan berkedok di halaman Ditreskrimum, Rabu (17/9/2018).

Berdasarkan tiga laporan pada tanggal 14 Oktober 2018 dan satu laporan pada tanggal 16 Oktober 2018, kejadian berawal di bulan Juni 2018 sampai bulan Oktober 2018 di Pasuruan dengan tersangka bernama Fakhrul Akbar alias Gus Akbar.

Ada empat orang menjadi korban kejahatan Gus Akbar. Di antaranya MCM (63) dengan kerugian Rp. 445.000.000, W (36) dengan kerugian Rp. 22.500.000, S (51) dengan kerugian Rp. 15.000.000. Mereka berhasil diperdaya dengan dijanjikan uangnya akan digandakan.

"Korban oleh tersangka uangnya dijanjikan akan digandakan Rp. 25 miliar sampai Rp. 50 miliar," ujar Kasubdit III Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/3018).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video