Polda Jatim Ungkap Kasus Penggandaan Uang yang Libatkan Gus Akbar Pasuruan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 17 Oktober 2018 16:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fakhrul Akbar alias Gus Akbar (22) Pasuruan digelandang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam ungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang di halaman Ditreskrimum, Rabu (17/9/2018).
Berdasarkan tiga laporan pada tanggal 14 Oktober 2018 dan satu laporan pada tanggal 16 Oktober 2018, kejadian berawal di bulan Juni 2018 sampai bulan Oktober 2018 di Pasuruan dengan tersangka bernama Fakhrul Akbar alias Gus Akbar.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Ada empat orang menjadi korban kejahatan Gus Akbar. Di antaranya MCM (63) dengan kerugian Rp. 445.000.000, W (36) dengan kerugian Rp. 22.500.000, S (51) dengan kerugian Rp. 15.000.000. Mereka berhasil diperdaya dengan dijanjikan uangnya akan digandakan.
"Korban oleh tersangka uangnya dijanjikan akan digandakan Rp. 25 miliar sampai Rp. 50 miliar," ujar Kasubdit III Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/3018).
Simak berita selengkapnya ...