DPRD Gresik Kembali Ajukan Empat Raperda Inisiatif
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 18 Oktober 2018 16:10 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda perubahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2018 di ruang paripurna, Kamis (18/10/2018).
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh. Syafi' A.M, juga dihadiri Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, H. Mubin menyatakan, rencana penyusunan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda yang memuat daftar urutan prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.
Dikatakan ia, Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2018 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik Nomor: KPTS /13/ DPRD/XI/ 2017 tentang program pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2018.
Berdasarkan hasil pembahasan perubahan Propemperda telah disepakati empat judul Perda inisiatif untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2018. Yakni, Perda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal usulan dari Komisi I. Kemudian, Perda tentang pelibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah usulan Komisi II.
Serta, Perda tentang strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik usulan Komisi IV dan, perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh Pemkab Gresik.
"Sementara dalam pembahasan dan konsultasi juga disepakati menghapus enam judul Perda," paparnya.
Enam Perda yang dihapus yakni Perda tentang irigasi usulan Komisi III, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan pemerintah daerah, dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama usulan Pemerintah Daerah.
Simak berita selengkapnya ...