Pemkab Pacitan Gelontorkan 30 Miliar untuk TPP Guru
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 31 Oktober 2018 17:54 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan guru pendidikan dasar di Kabupaten Pacitan boleh bernafas lega. Pasalnya, tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III Tahun Anggaran 2018 sudah cair sejak Senin (29/10) kemarin.
Namun sayangnya, kebijakan pencairan itu tidak berlaku bagi guru pendidikan menengah. Sampai saat ini mereka belum bisa menikmati hak tunjangan tersebut.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Kalau guru Dikmen itu kewenangan ada di Pemprov Jatim," ujar Surono, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pacitan, Rabu (31/10).
Sedangkan ntuk guru lingkungan Dikdas, surat perintah pembayaran dana (SP2D) sudah terbit sejak Senin kemarin. "Jumlahnya sebanyak 2.609 guru, dengan nominal sebesar Rp 30.083 miliar. Itu pembayaran tahap pertama, periode Juli hingga September Tahun 2018," jelasnya.
Meski sudah ada realisasi pembayaran TPP, dimungkinkan masih ada guru yang belum bisa menerima karena syarat administrasi belum terpenuhi.
"Bisa jadi nanti akan disusulkan. Sepenuhnya itu ranah Dinas Pendidikan. Kami di sini hanya sebagai 'kasir'. Yang berwenang mengusulkan OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan," tandasnya. (yun/ian)