Kasus Suap Wali Kota Pasuruan: KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas dan Kabid
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 08 November 2018 17:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi di Pemkot Pasuruan. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan.
Selain itu, beberapa Kabid serta Rekanan yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 juga dipanggil.
BACA JUGA:
Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya
Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkot Pasuruan Ermita, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Pasuruan Rudyanto, AP, MM dan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Pasuruan Bambang Pramono
Selain itu, KPK juga memanggil seorang Kabid Bina Marga di Dinas PUPR, Akung Nojanto Sodiq Nuch dan Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Kota Pasuruan, M Rizal.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk WTH (staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Bangsaonline.com.
Simak berita selengkapnya ...