Ha ha ha, Kendarai Skuter Po di Jalan Raya, Anak-anak Ditilang untuk SIM yang Belum Dimiliki
Editor: Choirul
Wartawan: --
Rabu, 14 November 2018 22:44 WIB
CLEVELAND, BANGSAONLINE.com – Seorang anak berusia 15 tahun dikenai sanksi tilang atau pemberian bobot pelanggaran 6 poin pada SIM yang belum dimilikinya, gara-gara dia mengendarai skuter Po, di jalan raya.
Padahal, dia belum punya SIM, dan bagaimana sanksi itu diterapkan? “Ya, sanksi itu nanti otomatis berlaku, setelah dia mengurus dan punya SIM. Anak ini mengendarai skuter Po dengan kecepatan tinggi. Dan itu membahayakan,” kata satu petugas polisi.
BACA JUGA:
Lucu! Polisi Bagikan Takjil, Pengendara Putar Balik, Jalan Raya Sepi, Mengira Tilang
Cara Menghitung Weton Jodoh yang Benar
Perjalanan Fathurrohman Hartono, Pelukis Sketsa yang Bisa Terawang Kehidupan Seseorang
Ingin Hidup Berdampingan dengan Tikus, Petani Kediri Gelar Selamatan dan Tanam Cok Bakal
Polisi mengatakan bocah telah diadili di pengadilan bulan lalu setelah ditangkap oleh petugas. Mereka tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang pelanggaran itu, tetapi telah memperingatkan orang tua tentang 'konsekuensi' membeli skuter untuk anak-anak mereka.
sumber : metro.co.uk