Kabupaten Pamekasan Tidak Dapat Jatah Kartu Nikah, Ada Apa?
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Selasa, 20 November 2018 18:29 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan tidak mendapatkan jatah kartu nikah bersama melalui web Sistem Informasi Manajemen Nikah (SimKah) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tanggal 8 November 2018 lalu.
Peluncuran kartu nikah yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan tersebut, sementara hanya melibatkan tujuh daerah yang ada di Jawa Timur sebagai sampel oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
"Untuk Kabupaten Pamekasan memang belum mendapat jatah kartu nikah karena bukan termasuk daerah sampel," ungkap Zayyadus Zabidi, kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama Pamekasan.
Menurutnya, kartu nikah yang secara otomatis tergabung dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut mengacu pada UU Perkawinan yang menentukan batas usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.