Dispendukcapil Pacitan Masih Tunggu Aturan Penerbitan Kartu Nikah Non Muslim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 22 November 2018 17:10 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, sejauh ini belum menerima petunjuk aturan soal pengadaan kartu nikah. Hal tersebut seperti disampaikan Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Kamis (22/11).
Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan terobosan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kendati begitu, untuk pasangan nikah nonmuslim, tidak akan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
BACA JUGA:
Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Antisipasi Virus Corona, Dispendukcapil Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk
Simak berita selengkapnya ...