Bawa Sabu 2 Kg Lebih, Warga Asal Kalimantan Divonis 16 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 30 November 2018 17:06 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Saniri (34), warga Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat harus rela mengisi masa hidupnya di dalam jeruji besi selama belasan tahun. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kabupaten Tuban memutuskan dirinya bersalah akibat kedapatan membawa sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan putusan terhadap kasus yang menjerat terdakwa telah dibacakan oleh majelis hakim. “Majelis hakim telah memutus terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Donovan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/11).
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
Lebih lanjut Donovan menuturkan, keputusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miIiar subsider 3 bulan penjara.
Simak berita selengkapnya ...