Diduga Lakukan Pungli Dalam Mutasi, Bupati Lumajang Copot Kepala BKD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Rabu, 05 Desember 2018 19:30 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dikabarkan mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nurwakhit Ali Yusro dari jabatannya. Pencopotan itu menyusul dugaan pungutan liar (pungli) mutasi besar-besaran pada bulan Februari 2018 lalu. Selanjutnya, Cak Thoriq menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan, hasil pemeriksaan Inpektorat Kabupaten Lumajang dari pengawasan selama beberapa pekan telah ditemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh pejabat BKD Lumajang saat mutasi. "Ya itu hasil LHP yang telah disampaikan kepada saya. Dan prinsipnya adalah tindakan untuk melakukan evaluasi sekaligus pendisiplinan Aparatur Negara supaya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan," tegas Cak Thoriq, Rabu (05/12).
BACA JUGA:
Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Lumajang Imbau ASN Jaga Stabilitas Politik
Tingkatkan Daya Beli Masyarakat saat Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Lumajang
Baznas Jatim Realisasikan Pembangunan Masjid Induk di Lumajang
Cak Thoriq tidak serta-merta mencopot Nurwakhit dari jabatannya sebagai Kepala Dinas BKD. Sebeb, mantan Plt Sekda Lumajang ini bersama bawahannya melalukan dugaan pungutan liar kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mutasi bulan Februari lalu. Setiap ASN harus menyetor 500 ribu rupiah hingga terkumpul 150 juta rupiah.
"Nah, hasil pemeriksaan Ispektorat itu mendasari saya mengambil keputusan tindakan sanksi sebagai bentuk kebersamaan. Saya ingin Aparatur Pemerintah ini ada perubahan. Baik dalam pelayanan, ketaatan dalam aturan, undang-undang melakukan pekerjaan yang benar dalam tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...