Hadirkan Zona Integritas, Unnes Menuju Kampus PTN Badan Hukum
Editor: Choirul
Wartawan: -
Kamis, 13 Desember 2018 22:45 WIB
SEMARANG, BANGSAONLINE.com – Kebijakan zona integritas yang dikeluarkan birokrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan sebuah semangat untuk menjadikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Kebijakan Zona Integritas adalah konsep menunjukan semangat sebuah pemerintahan dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. demi meraih predikat Zona Integritas ini, Unnes berupaya melalui serangkaian tahapan pencapaian dalam kurun waktu 3 tahun.
BACA JUGA:
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Seni Tari Unnes Gelar Kemilau Tari Jawa Tengah
Tim KKN Unnes Sosialisasikan Manfaat Bank Sampah di Desa Sidomulyo
KKN di Desa Pateken, Mahasiswa Unnes Beri Pelatihan Ibu-ibu PKK
Stasiun Tawang Semarang, Saksi Sejarah Perkerataapian Indonesia
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unnes, Dr Abdurrahman M.Pd menegaskan, “Diberlakukannya kebijakan Zona Integritas ini merupakan sebuah keharusan, guna membentuk birokrasi Unnes yang profesional dan siap menyongsong PTN Badan Hukum.”
Hal ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program serta Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kebijakan ini betujuan untuk mengontrol kinerja birokrasi, pendidik, tenaga kependidikan serta karyawan.
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintahan yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas Korupsi atau WBK diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sementara Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu suatu predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
“Ke depan, semoga kebijakan Zona Integritas tidak hanya diterapkan di gedung birokrasi, namun harus bisa sampai ke tataran lebih kecil, yaitu mahasiswa,” ujar Saiful Muhjab, Ketua terpilih BEM KM Unnes 2019.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : -