Bobol Kredit Pakai Dokumen Palsu, Pasutri Warga Surabaya Digelandang Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 17 Desember 2018 19:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dicky Wibowo (34) dan istrinya harus meringkuk di penjara. Pasalnya, pasutri warga Surabaya itu telah memalsukan dokumen Kartu Keluarga, SIM, dan NPWP untuk untuk pengajuan jual beli online.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan sejak awal bulan Februari sampai Mei 2018, tersangka melakukan penipuan data yang digunakan untuk pengajuan persyaratan kredit online melalui PT. Home Credit Indonesia.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
"Tersangka membuat semua dokumen palsu yang digunakan sebagai syarat seperti KTP, SIM, NPWP serta KK," ucap AKBP Harisandi di Mapolda Jatim, Senin (17/12).
Modus tersangka adalah dengan melakukan penipuan, dengan cara membuat dokumen palsu. Tersangka memanfaatkan aplikasi Picsay, Picsay Pro, serta PicsArt untuk melancarkan aksinya.